Pendidikan Agama di Sekolah Wajib! Kemendikdasmen Jalankan Putusan MK

MANADO.NEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah merupakan langkah yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan ini langsung oleh Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 4 Januari 2025, seperti dikutp dari ANTARA.
Pendidikan Agama: Amanat UUD 1945
Menurut Menteri Abdul Mu’ti, tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini merupakan amanat dari UUD 1945, yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi ini dan siap melaksanakan kewajiban memberikan pendidikan agama di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.
Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Agama
Kemendikdasmen menilai keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan didikan agama sesuai dengan agamanya dari pendidik yang memiliki keimanan seagama.
“Hal ini tidak hanya memperkuat sistem pendidikan nasional tetapi juga mendukung hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai agamanya,” tambahnya.
Pandangan MK dalam Keputusan
Keputusan MK ini diumumkan dalam sidang pleno yang membahas uji materi terhadap Pasal 12 ayat 1 serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa pendidikan agama adalah elemen yang sudah lama penerapannya di dunia pendidikan Indonesia.
Hakim MK juga menjelaskan bahwa mata pelajaran agama merupakan konsekuensi logis dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
Upaya Menjaga Keberagaman dan Hak Asasi
MK menekankan bahwa pendidikan nasional di Indonesia harus terlaksana secara:
- Demokratis,
- Berkeadilan, dan
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa.
Hakim juga menegaskan bahwa nilai keagamaan tidak dapat terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, karena agama adalah fondasi utama untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.
Gugurnya Permohonan Uji Materi
Keputusan ini sekaligus menggugurkan permohonan uji materi oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Para pemohon sebelumnya mengusulkan agar mata pelajaran agama adalah mata pelajaran pilihan, bukan kewajiban.
Namun, MK berpendapat bahwa ajaran agama harus tetap menjadi bagian integral dari kurikulum nasional untuk menjaga nilai-nilai luhur yang telah menjadi tradisi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Makna Keputusan Bagi Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen memandang bahwa keputusan ini tidak hanya memperkuat sistem pendidikan nasional tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia.
Dengan menanamkan nilai-nilai agama sejak dini, siswa dapat memiliki dasar moral yang kuat untuk menghadapi tantangan global.
“Pendidikan agama adalah elemen penting dalam membangun karakter bangsa. Ini bukan hanya soal akademik tetapi juga soal pembentukan kepribadian,” tegas Abdul Mu’ti. ***