Hukum dan KriminalNasional

Pemulihan Aset Kejagung Berhasil Pulangkan Rp304 Miliar ke Kas Negara

MANADO.NEWS – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencetak rekor dengan memulihkan aset senilai Rp304 miliar hanya dalam 100 hari kerja pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa upaya memberantas tindak pidana ekonomi tidak hanya sekadar janji, tetapi sudah terealisasi secara konkret.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pencapaian ini dilakukan pada periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

“Kami telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp304.130.923.659, ini adalah hasil kerja keras tim kami yang tidak kenal lelah,” ujar Harli dalam keterangannya dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Detail Pemulihan Aset: Dari Lelang Hingga Uang Pengganti

Bagaimana cara BPA Kejagung berhasil memulihkan aset sebanyak itu? Berikut adalah rincian strateginya:

  • Lelang Eksekusi: Rp74.072.438.029
  • Setoran Uang Tunai: Rp39.667.732.237
  • Penyelesaian Uang Pengganti: Rp183.345.703.758
  • Penjualan Langsung: Rp7.045.049.635

Pendekatan ini tidak hanya memastikan aset kembali ke tangan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

Teknologi ARSSYS: Pengelolaan Barang Rampasan yang Modern

Salah satu kunci keberhasilan BPA Kejagung adalah penggunaan teknologi ARSSYS (Asset Recovery Secured-data System). Sistem digital ini memungkinkan pengelolaan lebih dari 20.061 barang rampasan secara terintegrasi.

“Melalui ARSSYS, seluruh data barang rampasan dari Kejaksaan di seluruh Indonesia dapat diakses dan dikelola dengan lebih transparan dan akurat,” jelas Harli. Dengan sistem ini, proses pengelolaan aset tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga terbuka untuk pengawasan publik.

Prestasi Pemulihan Aset Sepanjang 2024: Lebih dari Rp1,3 Triliun

Tidak hanya dalam 100 hari terakhir, sepanjang tahun 2024 BPA Kejagung telah memulihkan aset dengan total fantastis Rp1,32 triliun. Capaian ini diperoleh melalui berbagai metode, antara lain:

  • Lelang Eksekusi: Rp208.481.952.475
  • Setoran Uang Tunai: Rp664.761.775.238
  • Penyelesaian Uang Pengganti: Rp211.807.709.732
  • Penjualan Langsung: Rp302.774.894.818
BACA JUGA:  Ibadah Malam Tahun Baru Dijamin Aman Polresta Manado

Angka-angka ini mencerminkan kerja keras yang konsisten dalam memastikan bahwa aset negara yang hilang akibat tindak pidana dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pemerintahan Prabowo-Gibran: Komitmen dalam Memberantas Korupsi

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara. Kinerja BPA Kejagung yang luar biasa ini adalah salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut.

Melalui kerja sama antara teknologi modern, profesionalisme tim, dan dukungan penuh dari pemerintah, pemulihan aset menjadi lebih cepat dan efisien. Hasilnya? Aset negara yang sebelumnya hilang kini dapat kembali digunakan untuk pembangunan nasional.

Mengapa Pemulihan Aset Ini Penting?

Pemulihan aset memiliki dampak yang signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial. Aset-aset ini dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Selain itu, keberhasilan ini juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi.

Dengan strategi yang berkelanjutan dan penggunaan teknologi seperti ARSSYS, Indonesia dapat terus memperbaiki tata kelola aset negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kinerja impresif BPA Kejagung dalam pemulihan aset senilai Rp304 miliar dalam 100 hari kerja menunjukkan bahwa reformasi di bidang hukum dan ekonomi benar-benar berjalan. Teknologi modern dan kepemimpinan yang kuat menjadi faktor utama keberhasilan ini. ***

Back to top button