Pemerintahan
Berita Redaksi Diterbitkan Redaksi Kepulauan Sitaro Breaking News Headline

Perangkat Daerah Sitaro Wajib Kelola Media Sosial Resmi, Pemkab Dorong Transparansi Informasi

Pemkab Kepulauan Sitaro mewajibkan media sosial Perangkat Daerah Sitaro aktif mempublikasikan kegiatan pemerintah minimal sekali setiap pekan.

Dipublikasikan
08 Juli 2026 13:24 WITA
Diperbarui
08 Jul 2026 13:47
Waktu Baca
3 menit
Dibaca
16 views
transparansi informasi Pemkab Sitaro

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mewajibkan media sosial Perangkat Daerah Sitaro dikelola secara resmi dan aktif. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas pada 7 Juli 2026. Aturan ini bertujuan memperkuat transparansi pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.

Melalui kebijakan itu, seluruh Perangkat Daerah harus memiliki akun media sosial resmi. Minimal, akun tersebut tersedia pada platform Facebook dan Instagram.

Selain itu, Pemkab Sitaro ingin penyebaran program pemerintah berjalan lebih cepat dan terarah. Dengan begitu, masyarakat dapat menerima informasi resmi secara mudah.

OPD Sitaro Diminta Aktif Publikasikan Kegiatan

Setiap Perangkat Daerah wajib mempublikasikan kegiatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik. Publikasi tersebut harus dilakukan minimal satu kali setiap minggu.

Pemkab Sitaro menilai media sosial menjadi kanal penting komunikasi pemerintah. Karena itu, akun resmi OPD harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Akun media sosial juga wajib memakai identitas resmi Perangkat Daerah. Selain itu, setiap akun perlu menampilkan logo atau identitas visual Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kebijakan ini tidak hanya menekankan keberadaan akun. Pemerintah juga meminta setiap OPD menjaga kualitas informasi yang diunggah kepada publik.

Unggahan kegiatan harus mampu menjelaskan program, layanan, dan kinerja pemerintah daerah. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kerja pemerintah secara langsung.

Selain mempublikasikan konten sendiri, Perangkat Daerah juga diminta membagikan atau menandai akun resmi Pemkab Sitaro. Akun tersebut yakni Facebook Pemkab Kepulauan Sitaro dan Instagram @pemkab_sitaro.

Konten Pemerintah Harus Akurat dan Edukatif

Pemkab Sitaro menegaskan bahwa setiap konten harus informatif, edukatif, dan akurat. Konten pemerintah juga wajib mematuhi etika komunikasi publik.

Karena itu, setiap Perangkat Daerah harus memastikan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan. Pemerintah melarang unggahan yang mengandung SARA, hoaks, ujaran kebencian, dan politik praktis.

Aturan tersebut penting untuk menjaga ruang digital pemerintah tetap sehat. Selain itu, media sosial resmi harus menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya masyarakat.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sitaro akan melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Peran Diskominfo menjadi penting agar pengelolaan akun berjalan sesuai pedoman.

Seluruh Perangkat Daerah juga wajib melaksanakan surat edaran secara konsisten. Mereka harus bertanggung jawab atas pengelolaan, publikasi, dan kualitas informasi yang disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, laporan kegiatan media sosial disampaikan kepada Bupati melalui Diskominfo. Mekanisme ini membantu pemerintah mengevaluasi kepatuhan setiap Perangkat Daerah.

Pemkab Sitaro Perkuat Komunikasi Publik Digital

Kebijakan media sosial Perangkat Daerah Sitaro menjadi langkah penting dalam memperkuat komunikasi publik digital. Pemerintah daerah ingin informasi pembangunan tidak berhenti di ruang internal birokrasi.

Melalui akun resmi, OPD dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, warga bisa memperoleh informasi layanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Pemkab Sitaro juga berharap media sosial dapat mendukung akuntabilitas pemerintahan. Publikasi rutin akan membuat program dan kegiatan pemerintah lebih mudah dipantau masyarakat.

Namun, pengelolaan akun resmi membutuhkan kedisiplinan dan standar komunikasi yang baik. Karena itu, setiap OPD perlu menyiapkan admin yang memahami etika informasi publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sitaro mendorong birokrasi lebih terbuka, responsif, dan adaptif. Pada akhirnya, media sosial Perangkat Daerah Sitaro diharapkan menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, perkembangan lain dapat dilihat dalam laporan Pemkab Sitaro Dukung Balmon Manado Menuju WBK, Apresiasi Peran Jaga Telekomunikasi.

Dalam isu terkait, baca juga laporan Dishub Sitaro Rilis Jadwal Angkutan Laut Jumat 3 Juli 2026.

Bagikan Artikel
Facebook X WhatsApp Link disalin
Warstef Abisada
Tentang Penulis

Warstef Abisada — Editor

Jurnalis/redaksi manado.news yang bertugas menyajikan informasi terkini, akurat, dan relevan untuk pembaca Sulawesi Utara.

Redaksi manado.news

Koreksi atau informasi tambahan?

Pembaca dapat menghubungi redaksi untuk memberikan koreksi, data tambahan, atau klarifikasi terkait berita ini.

Hubungi Redaksi