Hukum dan KriminalNasional

Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

MANADO.NEWS – Kasus penganiayaan kembali mencuat di Jakarta Timur, kali ini melibatkan George Sugama Halim, anak dari bos sebuah toko roti terkenal. Polisi menetapkan George sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai perempuan berinisial D.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur menggelar serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan cukup bukti. Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta terbaru terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini.

Penetapan George Sugama Halim sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses gelar perkara. Dengan hasil pemeriksaan yang matang, penyidik menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka.

“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade Ary dilansir PMJ News pada Senin, 16 Desember 2024.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Sebagai tersangka, ia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” tambah Ade Ary.

Kronologi Singkat Penangkapan

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan George terhadap pegawai toko roti berinisial D.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan terhadap George Sugama Halim.

  • Lokasi Penangkapan: George diamankan di sebuah hotel bernama Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat.
  • Waktu Penangkapan: George diamankan tak lama setelah laporan penganiayaan mencuat.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi.

Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan

Setelah penangkapan George, pihak kepolisian langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan kronologi lebih rinci dan bukti tambahan.

BACA JUGA:  Kejagung Limpahkan Berkas 3 Hakim ke Tipikor, Kapan Sidang?

Dengan ditetapkannya George sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Dalam kasus ini, George Sugama Halim anak bos pemilik toko roti dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

  1. Barang siapa melakukan penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
  2. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa tindakan George dianggap sebagai penganiayaan serius terhadap korban.

Respons Masyarakat Terhadap Kasus Ini

Kasus penganiayaan ini langsung menuai perhatian publik, terutama karena pelaku merupakan anak dari pemilik usaha ternama. Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.

Di media sosial, perbincangan mengenai kasus ini cukup ramai, dengan banyak warganet memberikan dukungan kepada korban dan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal.

Apa Langkah Selanjutnya?

Setelah penetapan tersangka, George Sugama Halim akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk:

  1. Pemeriksaan mendalam terkait kronologi kejadian.
  2. Pengumpulan bukti-bukti tambahan seperti keterangan saksi dan hasil visum korban.
  3. Jika berkas sudah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional tanpa adanya tebang pilih, meskipun melibatkan individu dengan latar belakang keluarga pengusaha. ***

Back to top button