Pemindahan Mary Jane Veloso Sebelum Natal di Filipina

MANADO.NEWS – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Jakarta dilansir dari ANTARA pada Senin, 16 Desember 2024.
Proses Pemindahan Sesuai Prosedur
Proses pemindahan Mary Jane merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 yang diterbitkan pada 13 Desember 2024.
Mary Jane, yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, dipindahkan melalui jalur darat pada Minggu (15/12) malam. Berikut rincian proses pemindahannya:
- Tim penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pukul 22.30 WIB.
- Petugas melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas.
- Mary Jane bersama barang bawaannya masuk ke dalam mobil Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB.
- Tepat pukul 23.00 WIB, rombongan berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
Perjalanan Mary Jane berjalan lancar, dan ia tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB. Selama proses tersebut, ia didampingi enam petugas Satopspatnal serta empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Tahapan Penerimaan di Lapas Perempuan Jakarta
Setibanya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Mary Jane dan rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Acara penerimaan turut dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Proses penerimaan diawali dengan:
- Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik Mary Jane.
- Verifikasi administrasi secara menyeluruh.
- Penandatanganan berita acara serah terima.
Setelah seluruh proses selesai, Mary Jane ditempatkan di kamar hunian khusus yang telah disiapkan sebelumnya.
Program Pengenalan Lingkungan (Mapenaling)
Sesuai prosedur lapas, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai orientasi awal sebelum dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Program ini bertujuan untuk membiasakan narapidana dengan aturan dan kehidupan di dalam lapas.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari mendatang,” ujar Surya.
Kesepakatan Pemindahan antara Indonesia-Filipina
Sebelumnya, pemindahan Mary Jane ke negara asalnya merupakan hasil dari perjanjian praktis yang ditandatangani antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, pada 6 Desember 2024 di Jakarta.
Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia. Nantinya, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina dalam status tetap sebagai narapidana, dan proses ini ditargetkan selesai sebelum Natal 2024.
Kasus Pemindahan Mary Jane Veloso: Kronologi Singkat
Mary Jane Veloso adalah narapidana asal Filipina yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010.
Belakangan, terungkap bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, mengingat kompleksitas hukum yang melibatkan Mary Jane sebagai pelaku sekaligus korban. ***