Lapas Banjarmasin Terima Dua Tersangka Korupsi Titipan KPK

Redaksi Manado News
3 Min Read
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel Said Mahdar (tengah) saat melakukan kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. (Foto: ANTARA)

MANADO.NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerima dua tersangka kasus korupsi yang dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disadur dari ANTARA pada Minggu, 15 Desember 2024, kedua tersangka ini terjerat kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Banjarmasin

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar pada Minggu, dua tersangka yang dititipkan KPK di Lapas Kelas IIA Banjarmasin adalah Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, yang merupakan kontraktor proyek.

Keduanya sebelumnya ditahan oleh KPK di Jakarta. Setelah berkas perkara dinyatakan rampung, penahanan keduanya dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Kasus Korupsi Proyek PUPR Kalsel

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan pemberian dan penerimaan “fee proyek” di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Selain Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, di antaranya:

  1. SOL – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel
  2. YUL – Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. AMD – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
  4. FEB – Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
  5. YUD – Pihak swasta
  6. AND – Pihak swasta

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau B, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Setyo Budiyanto Pimpinan KPK, Tatong Bara Beri Pesan Penting

OTT KPK: Uang Suap Rp10 Miliar Disita

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar, yang diduga kuat sebagai uang suap terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Peran Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam perkembangan kasus ini, nama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, turut terseret. Sahbirin awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, melalui gugatan praperadilan, status tersangkanya dinyatakan batal demi hukum.

Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur, Sahbirin Noor kini menjadi buronan KPK karena beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi. Keterangan dari Sahbirin dianggap penting untuk melengkapi penyidikan terhadap enam tersangka lain dalam kasus ini.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan pemindahan kedua tersangka, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, ke Lapas Banjarmasin, proses hukum akan terus berjalan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalsel menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan sejumlah pejabat penting di daerah. KPK diharapkan mampu mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku. ***

Share This Article