
MANADO.NEWS – Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan.
Melalui kebijakan terbaru, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dipastikan tetap disalurkan pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang sudah resmi diterbitkan. Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai bulan Juni 2025.
Namun, bila proses administrasi di instansi belum tuntas, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sesuai prosedur yang berlaku.
Yang menarik, perhitungan besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan
Untuk memastikan transparansi, pemerintah juga merinci besaran gaji ke-13 berdasarkan kategori jabatan dan tingkat pendidikan pegawai. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Pimpinan dan Anggota di Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai dan Non-ASN Setara Eselon
Pejabat Tinggi Utama/Madya (Eselon I): Rp24.886.200
Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II): Rp19.514.800
Administrator (Eselon III): Rp13.842.300
Pengawas (Eselon IV): Rp10.612.900
3. Pegawai Pemerintah dan Non-ASN di Instansi Pemerintah dan PTN
Besaran disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta lama masa kerja.
Pendidikan SD/SMP Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja 11–20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1 Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3 Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4 Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja 11–20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3 Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja 11–20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah kelompok yang memenuhi kriteria administratif, antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggota TNI dan Polri
Pegawai Non-ASN dengan hak setara ASN
Pensiunan PNS dan pejabat negara
Pejabat negara aktif yang tidak sedang menjalani hukuman atau cuti tanpa tanggungan
Namun perlu dicatat, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam status nonaktif sementara tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Tujuan Diberikannya Gaji ke-13 PNS 2025
Pemerintah tak hanya memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong konsumsi masyarakat. Beberapa manfaat strategisnya antara lain:
Meningkatkan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Memberikan motivasi kerja bagi ASN untuk tetap produktif.
Menunjukkan kepedulian negara terhadap pensiunan yang telah berjasa.
Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui konsumsi rumah tangga.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan dibayarkan langsung oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pensiunan, dana akan disalurkan melalui lembaga pengelola pensiun seperti PT Taspen dan PT Asabri.
Proses pencairan menyesuaikan kesiapan dokumen dan anggaran dari masing-masing instansi.
Dengan ditetapkannya PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan ASN dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13.
Pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2025 dan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei, menjadi kabar baik bagi para penerima. ***