ManadoNasional

Cek Sekarang! Besaran Gaji ke-13 PNS 2025 Bikin Senyum

MANADO.NEWS – Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta para pensiunan.

Melalui kebijakan terbaru, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) dipastikan tetap disalurkan pada tahun 2025 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang sudah resmi diterbitkan. Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai bulan Juni 2025.

Namun, bila proses administrasi di instansi belum tuntas, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sesuai prosedur yang berlaku.

Yang menarik, perhitungan besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Rincian Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 Berdasarkan Jabatan dan Pendidikan

Untuk memastikan transparansi, pemerintah juga merinci besaran gaji ke-13 berdasarkan kategori jabatan dan tingkat pendidikan pegawai. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Pimpinan dan Anggota di Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai dan Non-ASN Setara Eselon

  • Pejabat Tinggi Utama/Madya (Eselon I): Rp24.886.200

  • Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II): Rp19.514.800

  • Administrator (Eselon III): Rp13.842.300

  • Pengawas (Eselon IV): Rp10.612.900

3. Pegawai Pemerintah dan Non-ASN di Instansi Pemerintah dan PTN

Besaran disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir serta lama masa kerja.

Pendidikan SD/SMP Sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1 Sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D2/D3 Sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp5.966.100

  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200

BACA JUGA:  Pidato Kemenangan YSK: Tidak Perkaya Diri Dan Sulut Sejahtera
Pendidikan S1/D4 Sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp7.160.500

  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3 Sederajat
  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100

  • Masa kerja 11–20 tahun: Rp8.357.500

  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah kelompok yang memenuhi kriteria administratif, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Anggota TNI dan Polri

  • Pegawai Non-ASN dengan hak setara ASN

  • Pensiunan PNS dan pejabat negara

  • Pejabat negara aktif yang tidak sedang menjalani hukuman atau cuti tanpa tanggungan

Namun perlu dicatat, pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam status nonaktif sementara tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Tujuan Diberikannya Gaji ke-13 PNS 2025

Pemerintah tak hanya memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong konsumsi masyarakat. Beberapa manfaat strategisnya antara lain:

  • Meningkatkan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru.

  • Memberikan motivasi kerja bagi ASN untuk tetap produktif.

  • Menunjukkan kepedulian negara terhadap pensiunan yang telah berjasa.

  • Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui konsumsi rumah tangga.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13?

  • Gaji ke-13 akan dibayarkan langsung oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

  • Untuk pensiunan, dana akan disalurkan melalui lembaga pengelola pensiun seperti PT Taspen dan PT Asabri.

  • Proses pencairan menyesuaikan kesiapan dokumen dan anggaran dari masing-masing instansi.

Dengan ditetapkannya PMK No. 23 Tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan ASN dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13.

Pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2025 dan jumlah yang disesuaikan dengan penghasilan bulan Mei, menjadi kabar baik bagi para penerima. ***

BACA JUGA:  Bubur Manado, Resep Otentik dan Tips Rahasia Membuat Tinutuan Lezat
Back to top button