Nasional

Pensiun ASN Diundur? Ini Batas Usia Baru yang Diusulkan KORPRI

MANADO.NEWS – Isu tentang penyesuaian perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik.

Hal ini mencuat setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan rencana perpanjangan masa pensiun ASN dalam acara pelantikan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Acara yang berlangsung di Kantor BKN Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025 itu menjadi momentum penting, tidak hanya karena pelantikan kepengurusan baru, tetapi juga karena adanya penyampaian visi strategis tentang masa depan ASN di Indonesia.

Apa Isi Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN?

Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KORPRI Nasional, memaparkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN kepada Presiden RI, Ketua DPR, dan Menteri PANRB.

Usulan ini disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, termasuk peningkatan harapan hidup dan perlunya mempertahankan tenaga ahli di birokrasi nasional.

Berikut rincian usia pensiun yang diajukan dalam usulan KORPRI:

  • JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun

  • JPT Madya: pensiun di usia 63 tahun

  • JPT Pratama: pensiun di usia 62 tahun

  • Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): pensiun di usia 60 tahun

  • Jabatan Fungsional Utama: pensiun diperpanjang hingga usia 70 tahun

Menurut Zudan, pengajuan ini bertujuan untuk mendorong keberlanjutan karier ASN yang berkompeten dan profesional.

Ia menilai, selama kualitas dan kinerja tetap terjaga, ASN seharusnya diberikan ruang untuk terus berkarya di usia yang lebih matang.

“Kita ingin agar keahlian para ASN dapat terus dimanfaatkan. Perpanjangan usia pensiun adalah bentuk penghargaan sekaligus strategi efisiensi SDM,” ujar Zudan dikutip dari RRI.

BACA JUGA:  Operasi Lilin Nataru 2024 Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Membludak

Mengapa Usulan Ini Dianggap Relevan?

Beberapa alasan yang melatarbelakangi usulan perpanjangan masa pensiun ASN antara lain:

  1. Harapan Hidup yang Meningkat: Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata usia harapan hidup masyarakat Indonesia kini mendekati 73 tahun. Dengan kondisi ini, usia 60 tahun bukan lagi batas yang identik dengan penurunan produktivitas.

  2. Potensi dan Pengalaman ASN Senior: Banyak pegawai negeri sipil yang tetap aktif, produktif, dan membawa pengalaman luas meski telah memasuki usia pensiun. Mereka menjadi aset penting, terutama di posisi strategis dan fungsional.

  3. Kebutuhan Efisiensi dan Keberlanjutan: Dengan memperpanjang masa kerja, instansi pemerintah dapat menghemat biaya rekrutmen dan pelatihan ASN baru, serta mengoptimalkan transisi dan alih pengetahuan antar-generasi.

Regulasi Usia Pensiun ASN Saat Ini

Sebagai perbandingan, ketentuan usia pensiun ASN saat ini masih diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menetapkan batas usia pensiun berdasarkan klasifikasi jabatan. Berikut rincian aturan yang berlaku saat ini:

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda, serta Pejabat Administrasi: pensiun pada usia 58 tahun

  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: pensiun pada usia 60 tahun

  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: diperbolehkan pensiun hingga usia 65 tahun

Dengan adanya usulan baru ini, tampak ada pergeseran paradigma bahwa masa pensiun ASN tidak semata didasarkan pada umur, tetapi juga pada produktivitas dan nilai tambah yang masih bisa diberikan oleh pegawai bersangkutan.

Potensi Dampak Jika Usulan Diberlakukan

Apabila usulan ini disetujui dan diterapkan, maka akan terjadi sejumlah perubahan penting dalam sistem kepegawaian nasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Regenerasi ASN Dapat Lebih Terstruktur: Perencanaan karier ASN generasi muda harus disesuaikan agar tetap ada ruang pengembangan tanpa terhambat oleh lamanya masa kerja ASN senior.

  • Kualitas Layanan Publik Meningkat: Pengalaman dan kompetensi ASN senior akan terus mendukung proses pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.

  • Efisiensi Anggaran Pensiun: Dengan menunda masa pensiun, pemerintah bisa menyesuaikan beban anggaran pensiun secara lebih terkontrol.

  • Perlu Evaluasi Sistem Promosi: Sistem kenaikan jabatan harus tetap terbuka dan adil, agar ASN muda tidak terhambat oleh dominasi ASN senior yang lebih lama bertugas.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 ASN 2025 Tak Cair Serentak, Cek Daerahmu Sekarang

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Meski terlihat menjanjikan, usulan perpanjangan usia pensiun ASN juga mengandung tantangan. Di antaranya adalah:

  • Potensi Kesenjangan Generasi: Terbukanya masa kerja yang lebih panjang bisa menimbulkan kesenjangan komunikasi dan pola kerja antara ASN senior dan junior.

  • Kemungkinan Penurunan Performa: Tidak semua individu memiliki tingkat energi atau kesehatan yang sama meskipun usia sudah diperpanjang. Maka, evaluasi berkala terhadap performa ASN sangat diperlukan.

Langkah Menuju Reformasi ASN yang Lebih Adaptif

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN menunjukkan bahwa pemerintah dan KORPRI terus berupaya menyesuaikan sistem birokrasi dengan tantangan zaman.

Produktivitas tidak lagi sekadar urusan usia, melainkan tentang kemampuan, dedikasi, dan kontribusi nyata.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka ASN Indonesia akan memasuki era baru di mana pengalaman dan profesionalisme mendapatkan tempat yang lebih besar dalam menentukan masa pengabdian.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus cermat menyiapkan kebijakan pendukung agar regenerasi tetap berjalan seimbang. ***

Back to top button