Pengantin Pesanan: Polisi Tangkap Sindikat TPPO Mahar Besar

MANADO.NEWS – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride. Dalam kasus ini, pria warga negara (WN) China memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban untuk melangsungkan pernikahan dengan anak perempuan mereka.
Pengantin Pesanan dengan Mahar Fantastis
Kombes Pol Wira Satya Triputra, selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa mahar sebesar Rp100 juta tersebut diberikan secara tunai kepada keluarga korban.
“Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban,” ujar Wira dalam keterangannya dilansir PMJ News, pada Selasa, 10 November 2024.
Perjanjian dalam Bahasa Asing yang Menjebak Korban
Selain menyerahkan mahar, sindikat ini juga mengharuskan para korban menandatangani surat perjanjian pernikahan yang ditulis dalam bahasa Mandarin. Dokumen tersebut sengaja disusun dalam bahasa asing agar korban tidak memahami isinya.
Menurut Kombes Wira, isi surat itu berisi persyaratan bahwa korban harus mengembalikan mahar ditambah biaya kompensasi jika membatalkan pernikahan.
“Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China, yang tidak diketahui isinya. Berdasarkan hasil penerjemahan, isi surat tersebut mengikat korban untuk membayar ganti rugi jika pernikahan dibatalkan,” ungkap Wira.
Modus Operandi Sindikat TPPO dengan Mail Order Bride
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengidentifikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi yang digunakan adalah mail order bride, di mana para korban dijebak dengan janji manis dan perjanjian kontrak pernikahan.
“Modus para pelaku ini adalah dengan cara mengikat korban melalui perjanjian dalam bahasa asing, sehingga korban tidak menyadari konsekuensi dari perjanjian tersebut,” jelas Kombes Wira, Jumat 6 Desember 2024.
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa sindikat ini mengambil keuntungan dengan menyediakan pengantin wanita asal Indonesia untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Lokasi Penampungan dan Penangkapan Sindikat
Para korban awalnya ditempatkan di lokasi penampungan di Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya, korban dipindahkan ke beberapa kawasan di Jakarta, seperti Pejaten (Jakarta Selatan) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Dalam operasi ini, Subdit Renakta Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan tersangka yang berperan aktif dalam sindikat tersebut.
Peran Para Tersangka
Dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Berikut daftar tersangka dan perannya:
- MW alias MP (28) dan LA (31): Berperan sebagai sponsor.
- Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), dan RW alias CL (34): Bertugas sebagai perekrut dan penampung korban.
- H alias CE (36) dan N alias A (56): Bertindak sebagai pemalsu identitas korban.
Kombes Wira menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang rapi sehingga mampu menjalankan aksinya dengan baik sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian.
“Ada beberapa peran dalam kasus ini, dua orang berperan sebagai sponsor, lima orang sebagai perekrut atau penampung korban, dan dua orang lainnya sebagai pemalsu identitas,” tambah Wira.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah signifikan Polda Metro Jaya dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang yang kian marak di Indonesia. Sindikat mail order bride ini tidak hanya melibatkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam hak dan masa depan korban, terutama perempuan muda.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan undang-undang terkait lainnya.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berupaya memberikan perlindungan kepada para korban dan melakukan pemulihan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak. ***