Hukum dan KriminalKotamobagu

Korupsi Bantuan PT JRBM Miliaran Rupiah, Siapa Saja Nikmati?

MANADO.NEWS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan PT JRBM.

Kedua tersangka adalah Sangadi (Kepala Desa) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, berinisial HM (53), serta seorang kontraktor berinisial JK (57).

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengungkapkan secara detil dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kotamobagu pada Senin 6  Januari 2025. Tampak mendampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, dan Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana.

“Kedua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembuatan saluran drainase Sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT JRBM pada tahun 2023 dan 2024, yang dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan,” jelas Kapolres.

Kronologi Kasus Korupsi Bantuan PT JRBM

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Sangadi Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT JRBM. Proposal tersebut memdapat persetujuan pada tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp 9.099.880.527,15, yang pencairannya secara bertahap.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana bantuan tersebut tidak tercatat dalam dokumen APBDes. Selain itu, pelaksana proyek Sangadi menunjuk langsung tanpa melalui proses lelang yang seharusnya sesuai aturan.

“Dana bantuan ini masuk ke rekening Desa Bakan, tetapi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pelaksanaan proyek diduga menyimpang dari kontrak perjanjian,” tambah Kapolres.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerjaan drainase Sungai Tapagale tidak sesuai dengan spesifikasi konstruksi yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, negara merugi hingga mencapai Rp 6.657.472.592.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa tindak pidana ini merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan temuan, kedua tersangka dikenakan pasal berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:  Patroli Blue Light Polresta Manado Solusi Jitu Tekan Balap Liar

“Tindakan ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik dan integritas pemerintahan desa. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Kapolres.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, terutama dana yang bersumber dari pihak ketiga seperti perusahaan swasta. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat menyebabkan dampak buruk, baik secara finansial maupun reputasi.

Beberapa langkah yang perlu untuk mencegah kejadian serupa:

  1. Audit Dana Secara Berkala: Pemeriksaan keuangan oleh pihak independen untuk memastikan dana pengelolaan dengan benar.
  2. Pelatihan bagi Aparat Desa: Memberikan pelatihan tentang tata kelola keuangan dan regulasi yang berlaku.
  3. Pengawasan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek desa.

Korupsi Bantuan PT JRBM Masih Proses Penyelidikan

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut. Polres Kotamobagu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam penyimpangan dana ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan dan memastikan keadilan tegas,” kata Kapolres.

Penahanan Sangadi Bakan dan seorang kontraktor dalam kasus korupsi dana PT JRBM menjadi peringatan keras bahwa tindakan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tidak mendapat toleransi.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah korupsi demi pembangunan yang lebih baik. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat, kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan. ***

Back to top button