BoltimHukum dan Kriminal

Penganiayaan Anak Boltim, Korban Terseret Kasus Baru?

MANADO.NEWS – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, berupa kasus penganiayaan anak dan pencurian.

Pada Senin, 16 Desember 2024, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK bersama Kasat Reskrim Iptu Liffan Kolinug SE menggelar press release untuk mengungkap dua kasus penting yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus pertama menyangkut pencurian uang senilai Rp 360 juta, sementara kasus kedua adalah penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan tiga tersangka. Kedua kasus ini berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Boltim.

Kasus Pencurian Uang Rp 360 Juta: Kronologi Singkat

Kasus pencurian ini terjadi di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, dengan korban bernama Ali Bin Djindan alias Ali Kenter. Berdasarkan laporan polisi LP/B/153/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM tertanggal 12 Desember 2024, pencurian ini melibatkan pelaku anak di bawah umur.

Kronologi Kejadian:

  • Kejadian bermula ketika korban menyadari uang sebesar Rp 360 juta miliknya hilang.
  • Lokasi kejadian berada di kediaman korban.
  • Terduga pelaku yang masih di bawah umur diduga memasuki rumah korban secara diam-diam dan mengambil uang tersebut.

Kapolres Boltim menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini karena terduga pelaku saat ini masih dalam perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan secara lengkap,” ujar AKBP Sugeng.

Kasus Penganiayaan Anak: Tiga Tersangka Ditangkap

Kasus kedua yang mencuat adalah penganiayaan terhadap anak berinisial RPM alias Riski (13) yang terjadi di lokasi yang sama, Desa Lanud, Modayag. Laporan ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/155/XII/2024/SPKT/POLRES BOLTIM tertanggal 14 Desember 2024.

Tersangka dan Motif Penganiayaan:
Kapolres Boltim mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  1. AK alias Ali Kenter (53)
  2. AT alias Alfian (57)
  3. RM alias Rendy (36)
BACA JUGA:  Polsek Pineleng Gelar Operasi Sibulan Cara Sikat Pemabuk Jalanan

Menurut hasil penyelidikan, penganiayaan ini dipicu oleh kemarahan tersangka Ali Kenter setelah mendapati korban masuk ke dalam kamar pribadinya. Tersangka menduga korban hendak melakukan pencurian, yang kemudian memicu tindak kekerasan fisik.

“Ali Kenter melakukan penganiayaan karena menduga korban masuk ke kamarnya untuk mencuri. Ini yang menjadi motif utama dari tindakan tersebut,” jelas Kapolres.

Kondisi Korban:
Saat ini, korban RPM masih dalam perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan setelah kondisi korban membaik.

Upaya Cepat Polres Boltim: Masyarakat Berikan Apresiasi

Penanganan cepat dari Polres Boltim dalam mengungkap dua kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah tegas Kapolres dan tim Reskrim menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Bolaang Mongondow Timur.

“Polisi bergerak cepat dan profesional. Ini memberikan rasa aman bagi kami sebagai warga,” ungkap salah satu warga Desa Lanud.

Komitmen Polres Boltim dalam Penegakan Hukum

Kapolres Boltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kasus kriminal dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal. Kami akan bekerja maksimal demi keadilan dan kenyamanan bersama,” tandas AKBP Sugeng. ***

Back to top button