Hukum dan KriminalNasional

Sindikat Judi Online Jatim Dibongkar, 3 Kabur ke Luar Negeri

MANADO.NEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang memiliki omzet mencapai Rp200 miliar dalam waktu enam bulan. Kasus ini tidak hanya melibatkan promosi situs judi, tetapi juga aktivitas pencucian uang yang terorganisir.

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa penangkapan ini melibatkan enam tersangka utama yang memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

Kronologi Pengungkapan Sindikat Judi Online

1. Temuan Akun Instagram Promosi Situs Judi Online

Kasus ini bermula ketika tim Polda Jatim menemukan dua akun Instagram dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi. Kedua akun tersebut diketahui mempromosikan sejumlah situs judi online, seperti:

  • KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88
  • HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA

2. Penangkapan di Banyuwangi

Pada Rabu, 6 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria tersangka, yakni MAS (22) dan MWF (18), di Kabupaten Banyuwangi. Keduanya bertindak sebagai promotor situs judi online melalui platform Instagram.

Jaringan Rekening dan Transaksi Pencucian Uang

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap STK (48) dan PY (40) yang berperan sebagai penyedia rekening. Rekening tersebut digunakan untuk transaksi deposit dan withdraw di berbagai situs judi online.

Pengakuan Tersangka

AKBP Charles menjelaskan bahwa STK mengenal sosok RY (DPO) ketika bekerja di Kamboja sebagai admin judi online selama 6 tahun sejak 2016 hingga 2022. Dari aktivitasnya, STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dikirim.

“Total keuntungan yang diperoleh dari penyediaan rekening ini mencapai Rp300 juta,” ujar Charles dilansir dari PMJ News pada Kamis, 12 Desember 2024.

Omzet Sindikat Judi Online Capai Rp200 Miliar

Dalam kurun waktu 6 bulan, sindikat ini berhasil mengumpulkan omzet mencapai Rp200 miliar dari aktivitas perjudian online. Nilai ini menunjukkan skala operasi yang luas dan terorganisir, dengan jaringan yang melibatkan pelaku di luar negeri.

BACA JUGA:  Kodam XIII Merdeka Cetak Sejarah di Kasad Award: Apa Rahasianya?

Pelaku Lain Masih Diburu

Selain keenam tersangka yang berhasil diamankan, polisi juga menetapkan tiga pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah:

  1. RY: Berada di Kamboja
  2. SW dan DC: Diduga bersembunyi di Filipina

Kami masih memburu tiga pelaku lagi yang saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” tambah Charles.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai yang fantastis, antara lain:

  • Uang tunai: Lebih dari Rp4,9 miliar
  • Unit PC All In One warna putih
  • 3 unit CPU warna hitam
  • 49 unit ponsel
  • 375 kartu ATM beserta buku tabungan
  • 185 key token bank
  • 3 buku akta pendirian PT
  • 1 bundel slip transfer

Barang bukti tersebut menunjukkan keterlibatan sindikat dalam jaringan pencucian uang yang kompleks dan tersistematis.

Jerat Hukum Bagi Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berat, di antaranya:

  1. Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
  3. Pasal 81 dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  4. Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
  5. Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku sindikat judi online yang diringkus Polda Jatim terancam hukuman yang sangat berat, termasuk pidana penjara dan denda besar. ***

Back to top button