Hukum dan KriminalKotamobagu

41 Gram Sabu Disita! Begini Modus Jaringan Narkoba Antar Provinsi

MANADO.NEWS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Kamis 16 Januari 2025 lalu, tim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi antar provinsi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju Kota Manado, Sulawesi Utara. Modus pengiriman dilakukan melalui sopir mobil rental yang melintas di wilayah Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.

41 Gram Sabu Disembunyikan di Dalam Pakaian

Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 41 gram yang disembunyikan dalam lipatan pakaian.

“Kami langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Wayan dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu dikutip dari Tribrata News pada Rabu 26 Februari 2025.

Setelah menemukan barang bukti, tim kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi pemilik paket tersebut.

Pelaku Utama Berusaha Kabur, Berhasil Ditangkap di Minahasa

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial RIV, yang beralamat di Bumi Nyiur, Kota Manado. Saat petugas berusaha menangkapnya, RIV sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.

“Setelah dilakukan pengejaran, RIV akhirnya berhasil kami tangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu 18 Januari 2025,” jelas AKP Wayan.

Dengan tertangkapnya RIV, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan dalang utama dalam jaringan ini.

Penangkapan di Palu: Tiga Pelaku Lain Berhasil Diamankan

Setelah mendapatkan informasi dari RIV, tim kepolisian bergerak ke Kota Palu untuk mengejar pemasok sabu dalam jaringan ini. Operasi yang berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu MEL, IS, dan IQ, yang seluruhnya merupakan warga Kota Palu.

BACA JUGA:  Kendaraan Tanpa Plat Nomor Siap Ditilang Polda Sulut

Menurut AKP Wayan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini.

  • RIV berperan sebagai pembeli yang datang langsung ke Palu untuk mendapatkan sabu.
  • MEL bertindak sebagai perantara yang menghubungkan RIV dengan pemasok sabu.
  • IS dan IQ adalah pihak yang menyediakan sabu seberat 41 gram untuk dikirim ke Manado.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang selama ini beroperasi di Sulawesi.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Para Pelaku

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Wayan.

Polres Kotamobagu Tegas dalam Pemberantasan Narkoba

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Irwanto, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkotika dan memastikan wilayah ini bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran narkoba serta berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. ***

Back to top button