Penangkapan 5 Tersangka Pencurian Kopra di Kotamobagu ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Hukum dan KriminalKotamobagu

Penangkapan 5 Tersangka Pencurian Kopra di Kotamobagu

Modus dan Bukti Terungkap

MANADO.NEWS – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap lima orang tersangka pencurian komoditas kopra yang terjadi di sebuah gudang di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Para pelaku telah mencuri 10 karung kopra dengan berat total sekitar 844 kilogram.

Kelima tersangka yang masing-masing berinisial RA (50), IP (36), RMN (30), SW (38), dan AB (29), berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo Utara, Kotamobagu, hingga Desa Mopait sendiri.

Modus para pelaku adalah memanfaatkan posisi mereka yang bekerja di gudang dan toko setempat, serta celah dalam pengawasan untuk melancarkan aksinya.

Setelah mencuri, mereka menjual kopra tersebut kepada seorang penadah berinisial FP (37) di Desa Kopandakan Satu dengan nilai transaksi mencapai Rp 15 juta.

Penangkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat kehilangan kopra di gudang tersebut.

Tim Resmob segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan yang cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dalam waktu singkat, kelima tersangka berhasil tertangkap di berbagai lokasi, termasuk tempat kos, rumah pribadi, dan toko tempat mereka bekerja. Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.

Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan penadah yang membeli hasil curian tersebut. Kini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu. ***

Via
Manado News
Sumber
Tribrata News
Back to top button