Hukum dan KriminalNasional

Pelaku Deepfake Presiden Prabowo Ditangkap, Begini Modus Penipuannya

MANADO.NEWS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) pelaku kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya. Pelaku tertangkap di Dusun 1, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

Penangkapan ini mengungkap modus pelaku yang memanfaatkan deepfake teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan video palsu yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut sasarannya untuk menipu masyarakat melalui media sosial.

Modus Penipuan Deepfake: Janji Bantuan Pemerintah Palsu

Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pelaku AMA menyebarkan video deepfake melalui media sosial untuk menjaring korban. Dalam video tersebut, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp sebagai saluran resmi pemerintah untuk pemberian bantuan.

Pelaku kemudian mengarahkan calon korban yang menghubungi nomor tersebut untuk mengikuti prosedur pendaftaran. Setelah itu, pelaku mendesak korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban kabarnya akan mendapat dana bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada.

“Korban terus diminta untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih pencairan dana, meskipun bantuan tersebut tidak pernah terealisasi,” jelas Brigjen Pol. Himawan melansir Tribrata News.

Durasi Kejahatan dan Jumlah Korban

Berdasarkan hasil penyidikan, AMA telah menjalankan modus penipuan ini sejak tahun 2020 hingga Januari 2025. Selama periode tersebut, sebanyak 11 korban tercatat telah menyerahkan uang dengan nominal antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

“Pelaku mengakui semua tindakannya, namun kami masih memburu seorang DPO berinisial FA, yang diduga menjadi bagian dari sindikat ini. Penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Pasal yang Menjerat Pelaku

Dalam kasus ini, AMA dijerat dengan:

  1. Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  2. Pasal 378 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:  Penipuan Online Berkedok Trading Cryptocurrency Modus Canggih

Pelanggaran ini menunjukkan bagaimana teknologi seperti penyalahgunaan AI untuk kepentingan kriminal, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari aparat hukum.

Pentingnya Edukasi dan Waspada terhadap Penipuan Online

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi. Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan seperti ini:

  1. Verifikasi Informasi
    Pastikan informasi berasal dari sumber resmi, seperti website atau akun media sosial pemerintah.
  2. Hindari Memberikan Data Pribadi Secara Online
    Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau nomor rekening kepada orang lain.
  3. Curiga dengan Permintaan Transfer Uang
    Program bantuan pemerintah tidak pernah meminta biaya administrasi dalam bentuk transfer uang.
  4. Laporkan Aktivitas Mencurigakan
    Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan modus penipuan serupa.

Teknologi AI: Pisau Bermata Dua

Kemajuan teknologi seperti AI membawa manfaat besar, tetapi juga dapat disalahgunakan seperti yang terjadi dalam kasus ini. Teknologi deepfake, pengembangan awalnya untuk hiburan dan keperluan kreatif, kini menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi publik.

Pengaturan regulasi dan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi ini, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat, agar dampak negatifnya dapat ikut berkurang. ***

Back to top button