Panglima TNI: Judi Online Sasar Prajurit Sanksi Tegas Menanti

MANADO.NEWS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan pernyataan tegas terkait fenomena judi online yang melibatkan anggota TNI.
Ia memastikan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan mendapatkan sanksi yang berat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Agus setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang menyebutkan adanya keterlibatan sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri dalam perjudian online.
Dalam kunjungannya ke gedung DPR, Senayan, Jakarta dilansir dari PMJ News 26 November 2024, Panglima TNI menegaskan ketegasannya.
“Kita tindak tegas, kita beri punishment. Kita ada punishment,” terangnya sembari menunjukkan bahwa tindakan disiplin terhadap anggota TNI yang terlibat judi online akan dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pengamanan Logistik Pilkada Miangas, Ini Cara Polisi dan TNI
Proses Pemberian Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Meskipun sudah menyatakan sikap tegas, Jenderal Agus juga menyampaikan bahwa sanksi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online tidak bisa dijatuhkan secara langsung tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita lihat itu (aturan dan kasusnya), kan ada prosesnya,” ungkap Agus, yang menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam penegakan disiplin militer.
Proses pemberian sanksi bagi anggota TNI yang terlibat judi online tidak hanya melibatkan pengawasan internal, tetapi juga akan mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam struktur kedinasan TNI.
Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tetap tegas untuk memberikan efek jera.
Judi Online di Indonesia: Masalah Serius yang Melibatkan Jutaan Orang
Data yang dikeluarkan oleh Menko Polkam Budi Gunawan juga mengungkapkan besarnya masalah perjudian online di Indonesia.
Menurut Budi Gunawan, jumlah pemain judi online di Indonesia sudah mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar 8,8 juta orang. Dari jumlah ini, sebagian besar adalah pegawai swasta yang berjumlah sekitar 1,9 juta orang.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah keterlibatan anggota TNI dan Polri yang tercatat sebanyak 97.000 orang.
Budi Gunawan juga memperingatkan bahwa angka ini kemungkinan akan terus meningkat jika tidak ada upaya yang lebih serius untuk memberantas judi online.
“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” ujarnya dalam siaran pers sebelumnya.
Dampak Negatif Judi Online terhadap TNI dan Polri
Keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam perjudian online jelas menjadi perhatian besar bagi institusi negara.
Sebagai bagian dari aparat negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan disiplin seperti ini sangat merugikan citra institusi tersebut.
Judi online dapat mempengaruhi fokus dan kinerja prajurit, yang pada akhirnya dapat merusak integritas dan kedisiplinan di lingkungan TNI.
Oleh karena itu, Jenderal Agus menekankan pentingnya menanggulangi masalah ini dengan tindakan tegas, agar tidak ada lagi prajurit yang terjerat dalam kegiatan ilegal seperti judi online.
Upaya Pemerintah untuk Memberantas Judi Online di Indonesia
Pemerintah melalui Kemenko Polkam dan berbagai instansi terkait terus berupaya untuk memberantas perjudian online yang marak di Indonesia.
Selain tindakan dari aparat penegak hukum, kampanye kesadaran tentang bahaya dan dampak negatif judi online juga terus digencarkan. Pihak berwenang pun bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi online yang beredar di dunia maya.
Namun, pemberantasan judi online bukanlah hal yang mudah. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, perjudian online semakin mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anggota TNI dan Polri.
Oleh karena itu, selain penindakan hukum, dibutuhkan pula edukasi yang masif kepada masyarakat, termasuk di kalangan anggota TNI dan Polri, mengenai bahaya perjudian online. ***