Kejagung Geber Penyidikan Korupsi Minyak Mentah di Singapura ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Hukum dan Kriminal

Kejagung Geber Penyidikan Korupsi Minyak Mentah di Singapura

MANADO.NEWS – Korupsi minyak mentah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat komitmennya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Kali ini, Kejagung mengirim tim penyidik Jampidsus ke Singapura untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang tengah disidik.

Langkah ini dinilai strategis karena sejumlah pihak terkait berasal dari perusahaan di negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan tim penyidik telah tiba di Singapura sejak 2 Juni 2025 dan akan menjalankan pemeriksaan hingga 4 Juni 2025.

Dalam waktu tiga hari ini, mereka akan memeriksa sebanyak 22 orang yang diduga memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut.

“Tim sudah berada di Singapura dan akan memulai pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 Juni. Ada sekitar 22 pihak yang diperiksa,” kata Harli dikutip dari RRI pada Selasa 3 Juni 2025.

Kendala Yurisdiksi, Penyidik Kejagung Harus Jemput Bola

Menurut Harli, sebelum tim penyidik berangkat ke Singapura, Kejagung sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berasal dari beberapa perusahaan di Singapura.

Namun, upaya tersebut menemui kendala karena mereka tidak hadir dengan alasan yurisdiksi hukum di luar wilayah Indonesia.

“Kami sudah memanggil beberapa pihak dari perusahaan Singapura, tapi mereka tidak hadir karena alasan yurisdiksi,” ujarnya.

Karena hal ini, Kejagung memutuskan untuk mengirim penyidik langsung ke Singapura agar batas waktu penahanan para tersangka tidak terlewat.

“Tim penyidik akhirnya harus jemput bola ke Singapura mengingat waktu penahanan para tersangka sudah mepet,” imbuh Harli.

Fokus Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang

Surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejagung menegaskan bahwa kasus ini berhubungan erat dengan pengadaan minyak mentah, pengelolaan produk kilang, serta kontrak-kontrak kerja yang berpotensi bermasalah.

Penyidik menegaskan akan menggali secara mendalam semua proses dan alur transaksi yang terkait.

“Di dalam surat perintah penyidikan, perkara ini terkait dengan pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan kontrak kerja. Semua akan kami dalami secara tuntas,” kata Harli.

Kronologi Kasus Korupsi Tata Kelola Migas di PT Pertamina dan KKKS

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama rentang waktu 2018 hingga 2023.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang mayoritas berasal dari jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina serta perusahaan mitra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya indikasi korupsi dan kerugian negara yang cukup signifikan.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami dan memperluas penyidikan untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Daftar Tersangka yang Ditangani Kejagung

Berikut nama-nama tersangka yang telah resmi ditetapkan dalam perkara korupsi minyak mentah ini:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  • Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

  • Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang yang merugikan negara triliunan rupiah.

Implikasi Korupsi Minyak Mentah bagi Tata Kelola Energi Nasional

Kasus korupsi minyak mentah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sumber daya energi strategis yang vital bagi perekonomian nasional.

Praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan energi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Dengan adanya penyidikan intensif dari Kejagung, diharapkan dapat terwujud transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan migas, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor energi.

Komitmen Kejagung dalam Penegakan Hukum Korupsi Migas

Langkah pengiriman tim penyidik langsung ke Singapura menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini tanpa batas wilayah.

Kejagung berupaya untuk menindaklanjuti hingga akar permasalahan, termasuk keterlibatan pihak asing yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.

Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memperluas cakupan penyidikan sesuai perkembangan fakta di lapangan.

“Kami akan mengusut tuntas dan berkomitmen membawa kasus ini ke meja pengadilan agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Harli.

Penutup: Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan Korupsi di Sektor Migas

Kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan pejabat dan perusahaan besar ini mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat serta mekanisme transparansi dalam sektor migas.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat sistem kontrol internal dan menerapkan tata kelola yang baik untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif mengawasi kebijakan dan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan bersama. ***

Back to top button