Hukum dan KriminalManado

Keributan Wawonasa dan Banjer Polisi Amankan Pelaku

MANADO.NEWS – Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam keributan di dua lokasi berbeda di Kota Manado, yakni Kelurahan Wawonasa dan Kelurahan Banjer.

Seperti dikutip dari Tribrata News pada Sabtu, 4 Januari 2024, penangkapan ini diumumkan melalui konferensi pers yang diadakan di Aula Tribrata Polda Sulut pada Jumat 3 Januari 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi memimpin acara didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kapolresta Manado. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan masyarakat.

Polisi Identifikasi dan Tangkap Para Pelaku

Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka di lokasi Wawonasa, yakni:

  • FM (17),
  • RA (24),
  • AD (16),
  • DM,
  • ML (21),
  • AI (17), dan
  • FB (19).

Ketujuh tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Singkil.

Di sisi lain, di lokasi Banjer, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu:

  • ZS (22),
  • MT (42), dan
  • FM.

Ketiganya berasal dari Kecamatan Tikala.

Kronologi Keributan di Dua Lokasi

Keributan di Wawonasa terjadi pada 25 Desember 2024 pukul 01.00 WITA, sementara keributan di Banjer terjadi pada hari yang sama pukul 18.00 WITA.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi menyimpulkan bahwa aksi balas dendam antar kelompok menjadi pemicu utama keributan tersebut. Dalam peristiwa ini, para tersangka saling menyerang dengan senjata seperti:

  • Batu,
  • Petasan jenis roman candle,
  • Panah wayer,
  • Tombak,
  • Seng, dan tripleks yang digunakan sebagai tameng.

Polisi Melakukan Langkah Penyelidikan

Untuk menyelidiki kasus ini, polisi melakukan beberapa langkah penting. Mereka memeriksa rekaman CCTV di TKP, meminta keterangan dari saksi-saksi, dan memverifikasi nama-nama yang diduga terlibat.

Pada 27 Desember 2024, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Manado dan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut menangkap para pelaku setelah melakukan identifikasi dan pemantauan yang mendalam.

Selain itu, polisi terus mengejar sekitar 10 tersangka lainnya yang diduga ikut serta dalam keributan ini.

BACA JUGA:  Daftar Kode Pos Manado Lengkap Kecamatan, Jangan Keliru!

Polisi Amankan Barang Bukti

Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian, termasuk:

  • 3 pisau jenis badik,
  • 1 pisau jenis samurai,
  • 2 tombak,
  • 1 pelontar,
  • 5 panah wayer,
  • 1 palu,
  • 1 alat kikis besi,
  • 1 kayu, dan
  • 1 ember berisi potongan besi.

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku

Polisi menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, yaitu:

  1. Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP: Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
  2. Pasal 351 ayat (1) KUHP: Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
  3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan pembuatan senjata berbahaya seperti panah wayer.

“Laporkan segera jika ada yang membuat panah wayer. Ini sangat berbahaya, dan kami akan menindak tegas hingga ke akar-akarnya,” tegas Wakapolda.

Sebagai langkah preventif, kepolisian akan mendirikan pos keamanan di sekitar lokasi keributan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. ***

Back to top button