Kasus CSR PT JRBM di Desa Bakan Mengendap di Meja Penyidik

MANADO.NEWS – Kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp9,1 miliar yang melibatkan PT JRBM di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak kunjung selesai.
Walau, kasus yang kini ditangani Polres Kotamobagu statusnya sudah tahap penyidikan, tetapi keseriusan pihak berwenang dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan masih diragukan.
Awal Mula Kasus CSR PT JRBM
Kasus ini bermula dari program CSR PT JRBM yang bertujuan untuk mendanai proyek pembangunan drainase sepanjang 2 kilometer di Desa Bakan.
Dengan alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar, proyek ini seharusnya membawa manfaat signifikan bagi masyarakat setempat. Namun, laporan dugaan penyalahgunaan dana membuat proyek ini menjadi sorotan.
Oknum Sangadi (kepala desa) berinisial HM alias Has diduga terlibat dalam kasus ini. Penyalahgunaan dana ini dilaporkan oleh seorang kontraktor berinisial JK (57) asal Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
JK melaporkan bahwa dana CSR yang seharusnya diberikan kepada dirinya sebagai penanggung jawab proyek justru diduga digelapkan oleh HM.
Proses Penyidikan Berlanjut
Sebelumnya pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya terus berlanjut. Sekarang sudah naik ke penyidikan,” ujar Agus Sumandik.
Sayangnya, janji gelar perkara yang dilontarkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu pada tiga bulan silam, tak kunjung membuahkan hasil.
Imbasnya, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ikut bersuara mempertanyakan kelanjutakan kasus yang disinyalir menyeret oknum anggota DPRD Bolmong.
Frangky Kumendong Ketua GMPK Sulut, menduga keseriusan aparat berwenang tak serius menangani perkara tersebut.
“Sudah jalan tiga bulan, kasus CSR PT JRBM di Desa Bakan Bolmong, belum ada hasil yang menggembirakan,” kata Robinson kepada jurnalis, Jumat 3 Januari 2025.
Serupa dengan GMPK, pegiat anti rasuah Bolmong Raya, Wahyudi Batalipu pada tahun ini, kata dia, bakal mengawal kelanjutan kasus CSR PT JRBM hingga ke tahap persidangan.
“Polisi harus transparan agar kasus ini terang benderang. Jangan sampai ada kongkalingkong biar perkara ini mengendap di meja penyidik,” singgungnya.
Fakta-fakta Penting dalam Kasus Ini
Proyek Drainase dengan Dana CSR PT JRBM
Proyek drainase sepanjang 2 kilometer ini dikelola oleh CV Jerina dengan total anggaran sebesar Rp9,1 miliar. Namun, dugaan penyimpangan dana membuat hasil proyek tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Laporan dari Kontraktor JK
Pada 8 Mei 2024, JK resmi melaporkan HM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penggelapan dana CSR. JK menyatakan bahwa HM tidak menyerahkan dana yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut, menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Zona Merah untuk Penyelewengan CSR
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana CSR agar program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, masyarakat Desa Bakan berharap kasus ini segera tuntas sehingga dana CSR dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan publik.
Langkah Selanjutnya
Penyidikan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyelewengan dana CSR PT JRBM. Gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan menentukan arah hukum dari kasus ini, termasuk potensi penetapan tersangka baru.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus penyelewengan dana CSR PT JRBM menjadi cerminan tantangan dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Sebagai dana yang dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, setiap penyimpangan harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik. ***